PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara
didalamnya terdapat identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan internasional antar negara.
adapun dokumen yang diperlukan untuk pengurusan paspor WNI adalah sebagai berikut :
Pengajuan Baru
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Optional Pilih salah satu ( Buku Nikah, Akte Lahir, Ijazah Terakhir )
Semua dokumen di Foto Copy dan Asli dilampirkan pada saat kedatangan ke kantor Imigrasi.
4. Surat Rekomendasi dari travel Penyelenggara Umrah bagi jamaah Umrah yang membuat Paspor di Usia 50 Tahun ke Atas
5. Surat Rekomendasi dari Kementrian Agama kota/kabupaten sesuai domisili setempat bagi jamaah umrah usia dibawah 50 tahun.
Perpanjangan Paspor yang habis masa berlaku
1. KTP
2. Paspor Lama
Semua dokumen di Foto Copy dan Asli dilampirkan pada saat kedatangan ke kantor Imigrasi.
Cara Pengurusan Paspor
1. Siapkan dokumen yang diperlukan
2. Bagi Usia dibawah 60 Tahun harus mengajukan dalam bentuk online melalui aplikasi M- Paspor
siapkan semua dokumen dalam bentuk Scan atau Foto, semua dokumen di upload melalui aplikasi M - Paspor.
3. Download Aplikasi M - Paspor di Play Store atau Appstore Klik
4. Login bagi yang sudah punya Account, bagi yang belum silahkan daftar dengan emailnya
5. Setelah login silahkan pilih tanggal sesuai dengan quota yang tersedia
6. Sampai selesai, sampai keluar konfirmasi pendaftaran
7. kalau sudah keluar konfirmasi pendaftaran maka akan di suruh pembayaran, silahkan bayar sebelum jatuh tempo batas waktunya habis
8. sebelum anda bayar pastikan dulu semua datanya benar.
9. Biasanya paspor sudah bisa ambil 3-4 hari kerja.
Biaya Pengurusan Paspor
1. Rp. 350.000;- Untuk paspor biasa 48 Halaman
2. Rp. 650.000;- Untuk Paspor Elektronik 48 Halaman
3. Rp. 1.000.000;- Layanan Percepatan Paspor 1 hari siap
Begitulah cara pendaftaran paspor online melalui aplikasi M - Paspor, untuk usia di bawah 60 Tahun. Untuk Usia 60 tahun ke atas atau lansia, tidak perlu mendaftar secara online, cukup siapkan dokumen yang diperlukan dan tinggal datang ke kantor imigrasi setempat.
Demikian semoga bermanfaat. PDA Travel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar